DAP (Disampaikan di Tempat)
Incoterm di mana penjual mengirimkan barang ke tujuan bernama siap untuk bongkar muat, dan pembeli menangani pembongkaran dan izin impor.
TL; DR: DAP berarti penjual membawa barang ke tujuan yang disebutkan dengan biaya dan risikonya sendiri.Risiko diteruskan ke pembeli ketika barang tiba di kendaraan, siap untuk bongkar muat.
DAP dapat digunakan untuk setiap moda transportasi.Tempat bernama bisa menjadi port, gudang, tempat kerja atau alamat pembeli.Penjual membersihkan barang untuk ekspor dan membayar pengiriman utama dan pengiriman ke tempat itu.Pembeli bertanggung jawab untuk membongkar, impor bea cukai, bea masuk dan pajak.
DAP menggantikan DDU yang lebih lama (Delivered Duty Unpaid), yang dihapus pada Incoterms 2010.Beberapa pemasok masih menggunakan DDU, dan biasanya berarti hal yang sama seperti DAP.
Penjual menanggung risiko selama seluruh perjalanan.Penjual tidak harus membeli asuransi, tetapi memiliki alasan yang jelas untuk melakukannya.Pembeli masih harus memastikan kebijakannya sendiri mencakup barang sejak saat pengiriman.
Pembeli harus siap untuk membersihkan bea cukai tepat waktu.Jika izin terlambat, penyimpanan, demurrage dan biaya penahanan dapat menumpuk, dan ini biasanya jatuh pada pembeli.Ini membantu untuk menunjuk broker bea cukai sebelum barang tiba.
Rencanakan pembongkaran juga.Peti dan palet ubin mosaik bisa beratnya banyak, sehingga situs mungkin memerlukan forklift atau truk dengan lift ekor.Nyatakan alamat dan pembongkaran kebutuhan yang tepat dalam kontrak.Bandingkan dengan DPU dan DDP.