DPU (Dikiriahkan di Tempat yang Dibongkar)
Incoterm di mana penjual mengirimkan barang ke tempat yang disebutkan dan membongkarnya di sana, sementara pembeli menangani izin dan bea impor.
TL; DR: DPU berarti penjual membawa barang ke tujuan yang disebutkan dan membongkarnya di sana.Risiko diteruskan ke pembeli setelah barang dibongkar.
DPU adalah satu-satunya aturan Incoterms 2020 yang mengharuskan penjual untuk membongkar barang di tujuan.Ini dapat digunakan untuk moda transportasi apa pun.Penjual membersihkan barang untuk ekspor dan membayar transportasi ke tempat yang disebutkan dan untuk membongkar.Pembeli menangani izin impor, bea dan pajak.
DPU menggantikan DAT (Dikirim di Terminal) pada Incoterms 2020.Aturan lama membatasi pengiriman ke terminal.Nama baru menjelaskan bahwa tempat itu bisa di mana saja, seperti gudang atau lokasi proyek, selama barang dapat dibongkar di sana.
Penjual hanya harus menyetujui DPU jika dapat mengatur pembongkaran di tempat yang disebutkan.Untuk peti atau palet berat, ini mungkin berarti forklift, derek atau kru di lokasi.Batas akses, jalan sempit atau tidak ada dermaga pemuatan dapat membuat ini sulit untuk diatur dari luar negeri.
Pembeli masih harus merencanakan bea cukai.Seperti halnya DAP, jika izin impor tertunda, biaya penyimpanan dan kontainer dapat bertambah dengan cepat di sisi pembeli.
Jika membongkar sederhana untuk pembeli untuk menangani, DAP sering lebih mudah.Jika pembeli ingin penjual juga membayar bea masuk dan pajak, lihat DDP.Bandingkan dengan DAP dan DDP.